Administrasi Keuangan
A. Siklus Anggaran Pemerintah Pusat
Secara singkat tahapan dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN (1)
dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, tahap pendahuluan. Tahap ini diawali dengan persiapan
rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar
APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise. Pada tahap ini juga
diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan proses finalisasi
penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
Kedua, tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN. Tahap
dimulai dengan pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara menteri keuangan dan Panitia
Anggaran DPR, maupun antara komisi-komisi dengan departemen/lembaga teknis
terkait. Hasil dari pembahasan ini adalah UU APBN, yang di dalamnya memuat
satuan anggaran (dulu satuan 3, sekarang analog dengan anggaran satuan kerja di
departemen dan lembaga) sebagai bagian tak terpisahkan dari undang-undang
tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana
per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan proyek/kegiatan. Untuk
membiayai tugas umum pemerintahan dan pembangunan, departemen/lembaga
mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Depkeu
dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus
diselesaikan mulai dari Oktober sampai Desember. Dalam pelaksanaan APBN dibuat
petunjuk berupa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN.
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing
kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor
Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tahap ketiga, pengawasan APBN. Fungsi pengawasan
terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal
(seperti BPK) maupun internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal
Departemen).
Sebelum tahun anggaran berakhir sekitar bulan
November, pemerintah dalam hal ini Menkeu membuat laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran
Negara (RUU PAN), yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya
pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar
realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil
pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan
dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, maka RUU PAN tersebut diajukan ke DPR guna
mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN)
tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan (2) APBN sejak dari disahkannya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari sejak perencanaan hingga ke pelaksanaan anggaran. Bagaimana perencanaan anggaran daerah?
Pengelolaan (2) APBN sejak dari disahkannya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari sejak perencanaan hingga ke pelaksanaan anggaran. Bagaimana perencanaan anggaran daerah?
0 Responses to “Administrasi Keuangan | Siklus Anggaran Pemerintah Pusat”
Posting Komentar