Regulasi terkait yang mengatur lembaga yang
dapat menyelenggarakan layanan keuangan mikro hingga saat ini adalah UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 103/2000 tentang Perusahaan Umum (PERUM)
Pegadaian. Karena lembaga Pegadaian hanya dimiliki Pemerintah, maka lembaga
yang dapat dimiliki publik pada dasarnya hanya memiliki dua kerangka hukum,
yakni Perbankan dan Koperasi. Walaupun regulasi yang ada saat ini tersebut
telah diupayakan untuk sedapat mungkin mewadahi berbagai lembaga penyedia layanan keuangan
mikro yang jumlahnya sangat banyak, namun hal itu secara nyata belum mampu
menjadi tempat yang sesuai dengan karakteristik lembaga penyedia layanan
keuangan mikro itu sendiri, khususnya lembaga penyedia layanan keuangan mikro
yang tidak berbentuk bank atau koperasi, atau disebut sebagai Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) Bukan Bank Bukan Koperasi (B3K) – LKM B3K.
1.
Kerangka
Hukum Bank
Undang-undang perbankan yang mengharuskan BKD
dan LDKP menjadi BPR, ternyata tidak mampu mengakomodasi seluruh BKD dan LDKP
yang dipersamakan sebagai BPR . Kemungkinan, tidak
terakomodasinya BKD dan LDKP yang dipersamakan dengan BPR tersebut dengan
undang-undang perbankan, dikarenakan karena: 1) ketidak-mampuan memenuhi
berbagai persyaratan perbankan yang telah ditentukan, atau 2) ketidak-mauan
para pengelola lembaga-lembaga tersebut terikat dengan undang-undang perbankan
yang relatif akan membatasi fleksibilitas pelayanannya, sehingga pelayannya
tidak lagi sesuai dengan kebutuhan usaha mikro, masyarakat miskin dan
masyarakat pedesaan.
Besarnya modal disetor bagi pendirian BPR juga menghambat
perkembangan BPR di pedesaan, terutama daerah yang tingkat populasinya relatif
sedikit. Hal ini juga sebagai salah satu yang mendorong masyarakat mendirikan
lembaga keuangan alternatif yang fokus melayani usaha mikro.
2.
Kerangka
Hukum Koperasi
Kerangka hukum koperasi sebagai alternatif
pilihan dasar hukum lembaga keuangan mikro ternyata tidak selalu sesuai dengan
karakter kebutuhan seluruh usaha mikro, atau masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah pada
umumnya. Di satu sisi, para pelaku usaha mikro atau masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah pada
umumnya membutuhkan jasa layanan keuangan untuk mendukung pengembangan usaha
atau memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa harus memiliki sendiri lembaga
keuangan tersebut. Di sisi lain, koperasi yang bersifat ekslusif dengan
ditetapkannya ketentuan pelayanan diberikan kepada anggotanya atau calon
anggota yang memenuhi persyaratan, maka untuk dapat memperoleh jasa layanan
keuangan dari koperasi, seseorang harus menjadi anggota koperasi yang
dipersyaratkan harus membayar simpanan pokok dan wajib sebagai bagian modal
dari koperasi itu sendiri. Hal itu tidak selamanya dapat diterima oleh usaha
mikro, atau masyarakat miskin pada umumnya, untuk menjadi anggota / pemilik
koperasi karena kepentingan masingmasing dari mereka sangat beragam.
Berangkat dari kenyataan yang ada, dimana
usaha mikro dan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
membutuhkan LKM karena fleksibilitasnya, kemudahan dan kecepatan pelayanan,
maka regulasi yang diperlukan LKM agar dapat memberikan pelayanannya secara sustain
(berkelanjutan) adalah regulasi yang memungkinkan LKM tetap dapat melakukan
kegiatan usahanya sesuai dengan karakteristik kebutuhan usaha mikro dan
masyarakat miskin pada umumnya. Undang-undang
perbankan yang memungkinkan perbankan melayani usaha mikro, dalam kenyataannya
masih belum mampu memberikan pelayanan sebagaimana yang diinginkan oleh usaha
mikro dan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Kendatipun BPR diatur secara berbeda daripada
bank umum, namun tidak semua usaha
mikro mampu memenuhi berbagai ketentuan bank practice dan penerapan
prinsip kehati-hatian bank yang diterapkan BPR. Misal banyak usaha mikro yang
tidak dapat mengakses pembiayaan dari BPR karena tidak memiliki jaminan, tidak
memenuhi syarat administrasi yang rumit yang dibutuhkan untuk kebutuhan
informasi debitur, pembayaran / pengembalian dilakukan ketika saat panen (atau
diistilahkan “yarnen”), dan sebagainya.
Menurut GTZ Undang-undang Perbankan bersifat
sangat mengatur terlalu ketat (too restrictive), hal itu menyebabkan
kurangnya fleksibilitas bagi LKM yang harus menjadi BPR. Hal tersebut
dibuktikan dengan penelitian Sumantoro (2002) yang dilakukan terhadap 100 BKD
dan LDKP yang berubah menjadi BPR menunjukan bahwa sekitar 90% dari seluruh BKD
mengalami marjin negatif akibat dari perubahan sistem akuntansi, struktur
organisasi, dan peningkatan biaya yang sukar diadaptasi. Selain itu, hal
tersebut juga tidak mendorong efektivitas LKM tersebut sebagai lembaga
pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin di pedesaan karena kriteria CAMEL
tidak memperhatikan penyediaan sarana dan “pendalaman” akses pelayanan. Pada
awal pemberlakuan CAMEL di tahun 1991/1992,
jumlah pemimjam BKK menurun 11,6% jumlah peminjaman baru berkurang 23%,
sebaliknya jumlah pinjaman rata-rata naik sebesar 26,8%.
Sementara itu, rencana implementasi
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana pengaturan BPR cenderung lebih
ketat, misal persyaratan modal disetor yang lebih besar, pembukaan kantor
cabang sangat selektif, perizinan pendirian BPR baru dibatasi, dan sebagainya
berakibat pada semakin sulitnya LKM untuk meng-upgrade dirinya menjadi
BPR.
Di sisi lain, undang-undang perkoperasian
sebagai alternatif pilihan regulasi bagi LKM dianggap kurang sesuai karena
perkembangannya lebih lambat dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan LKM itu
sendiri. Misal koperasi tidak mudah untuk menangkap peluang pendanaan melalui
penghimpunan dana atau pembiayaan dari dan ke luar anggota, karena hal tersebut
akan melanggar undang-undang yang ada. Selain itu, dari aspek usaha pembiayaan
yang dibatasi kepada anggota koperasi, yang relatif memiliki kesamaan
karakteristik usaha (homogen), sangat bertentangan dengan prinsip penyebaran
risiko pembiayaan (diistilahkan “menempatkan telor pada satu keranjang”). Untuk
itu, memaksakan LKM untuk memiliki badan hukum koperasi dikhawatirkan akan
menurunkan kinerja LKM.
Kesenjangan ini pun belum juga dapat
sepenuhnya dicukupi oleh LKM berbentuk koperasi di pedesaan, antara lain karena
adanya prinsip / persyaratan keanggotaan untuk mendapatkan layanan koperasi.
Hal ini mengingat sebagian besar usaha mikro atau masyarakat miskin ingin
mendapatkan layanan keuangan mikro tanpa harus menjadi pemilik LKM tersebut.
3. Kerangka Hukum LKM
Pada kenyataannya di masyarakat telah
berkembang LKM yang tidak mengikuti kedua regulasi tersebut di atas, atau yang
disebut sebagai LKM, atau juga biasa disebut sebagai “3rd window,” sebagai alternatif
upaya agar usaha mikro tetap memperoleh pelayanan keuangan. LKM tersebut kini
beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas, dan bahkan sebagian besar dari
mereka secara nyata melanggar undang-undang perbankan (UU No. 10/98), khususnya
pasal 16 yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha
menghimpun dana terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha sebagai bank umum
atau BPR dari Bank Indonesia.
Di satu sisi, kehadirannya LKM secara riil di
lapangan sangat diperlukan oleh pelaku usaha mikro dan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah serta
masyarakat pedesaan pada umumnya. Di lain pihak, pemerintah tidak mengatur
keberadaan mereka sebagai bentuk perlindungan kepada para pelaku LKM beserta
pengguna jasanya, yang sebagian besar adalah usaha mikro dan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah. Ketidaktegasan pemerintah dalam penegakan hukum
terhadap LKM yang melanggar hukum, seperti melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat (melakukan “praktek bank gelap”), yang dapat berpotensi merugikan
masyarakat berpenghasilan rendah. Dampak buruk yang potensi timbul tersebut
adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan oleh orang atau kelompok tertentu
dengan mengatasnamakan LKM untuk mencari keuntungan sendiri, melalui penghimpunan dana dari
masyarakat, pencucian uang, dan sebagainya yang pada akhirnya akan merugikan
usaha mikro dan masyarakat miskin pada umumnya.
Namun demikian, apabila pemerintah melakukan
penegakan hukum secara tegas, dengan memaksakan LKM untuk masuk kedalam sistem
regulasi yang ada saat ini, atau secara ekstrim harus membubarkan / melikuidasi
keberadaan mereka, maka biaya yang harus ditanggung pemerintah akan sangat
besar, terutama untuk menghadapi berbagai masalah sosial yang timbul, seperti
terjadinya keresahan masyarakat usaha mikro dan masyarakat miskin yang jumlahnya
sangat besar beserta ekses-ekses negatifnya.
Contoh kasus penegakan hukum tersebut pernah
terjadi di Lampung dan Kendal – Jawa Tengah,
dimana polisi menangkap dan memeriksa beberapa pengurus BMT dengan tuduhan
melakukan praktek bank gelap –yaitu melakukan penghimpunan dana dari masyarakat
sebagai calon anggota. Hal ini jelas sangat meresahkan masyarakat, khususnya
para pelaku BMT, serta akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan LKM yang
sangat dibutuhkan masyarakat.
Kesenjangan antara kebutuhan dan penawaran
jasa layanan
keuangan mikro yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah timbul akibat kurangnya keberpihakan
regulasi yang ada saat ini terhadap usaha mikro, masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah sesuai karakteristiknya. Namun demikian,
pemaksaan terhadap regulasi yang saat ini ada untuk berubah dan mengakomodasi
kebutuhan usaha mikro,
masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah bukanlah tindakan yang bijak, karena
perbankan secara internasional mengikuti prinsip Basle II. Sedangkan keuangan
mikro secara internasional memiliki prinsip-prinsip tersendiri. Misal,
perbankan tetap wajib menerapkan segala prinsip kehati-hatiannya, walaupun hal
ini sebagai penyebab sulitnya akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah terhadap
pelayanan jasa keuangan, namun hal itu semata-mata ditempuh agar bank dapat sustainable
untuk mendukung perkonomian nasional. Sebaliknya ketika perbankan
dipaksakan untuk melonggarkan implementasi prinsip kehati-hatian agar dapat
melayani usaha mikro, masyarakat
miskin dan/atau berpenghasilan rendah, sangat
dikhawatirkan justru akan menimbulkan penurunan kinerja.
Oleh karena itu, pemberian payung hukum atau azas legalitas bagi
LKM merupakan langkah konkrit keberpihakan
semua pihak kepada masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah di
Indonesia yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,
tanpa harus mengorbankan tatanan industri lembaga keuangan yang ada saat ini.
Pemberian payung hukum bagi LKM ini bukan saja sebagai bentuk pengakuan
terhadap keberadaan mereka yang secara nyata sangat dibutuhkan masayarakat
misikin sesuai dengan karakteristiknya, namun juga diharapkan dapat memberikan
kepastian hukum, baik bagi para pelaku maupun penggunanya, serta untuk
mendorong terciptanya industri LKM yang berkelanjutan (sustainable) dalam
memberikan pelayanan jasa keuangan kepada usaha mikro, masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah pada
umumnya.
0 Responses to “Asas Yang Digunakan Dalam Penyusunan Norma Lembaga Keuangan Mikro”
Posting Komentar