KB secara prinsipil dapat diterima
oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang
berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan
syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga
memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila
dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun
persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja
batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2. Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB
sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu
usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti
sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah
tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan
keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB
tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah
tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun
aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam
kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika
dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada
wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.
KB dalam batas pengertian diatas
sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke
Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa
kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam
Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun
1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB
dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara
kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan
Hukum Penggunaannya
Ada lima 5 persoalan yang terkait
dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah
kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya
pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan
siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan
masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi
terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk
membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan
menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml),
bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang
bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh
orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam
keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus
berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang
membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia
saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran
Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam
dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang
tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah)
hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah
menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat
nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin
Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
0 Responses to “Hukum Ber-KB dan Makna Keluarga Berencana”
Posting Komentar